KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI RUMAH SMP NEGERI 1 KAWUNGANTEN DIPERPANJANG HINGGA 13 APRIL2020
Sesuai surat Edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap (Drs. Budi Santosa, M.Si ) Nomor: 443.1/1249/02/15 Tanggal 26 Maret 2020.
Pada point 2 disebutkan bahwa :
Mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kebijakan pengalihan proses KBM yang dialihkan secara mandiri di rumah sebagaimana tersebut angka 1, diperpanjang sampai tanggal 13 April 2020